JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin menduga ada penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan enam jett tempur jenis Sukhoi SU-30 MK2 oleh pemerintah.
Tubagus menjelaskan, akhir 2010 DPR menyetujui pembelian enam pesawat Sukhoi itu seharga 470 juta dollar AS melalui kerja sama dengan pemerintah Rusia. Pemerintah Rusia, kata dia, menyediakan state credit sebesar 1 miliar dollar AS.
Namun, Tubagus mengaku menerima informasi bahwa Kementerian Pertahanan Indonesia melakukan kontrak tidak melalui Rosoboron Export yang merupakan perwakilan Pemerintah Rusia di Jakarta. "Tapi lewat PT X sebagai broker," kata Tubagus, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Jakarta, Kamis (1/3).
Tubagus menambahkan, berdasarkan penjelasan pihak Rosoboron, harga Sukhoi SU 30-MK2 per Juli 2011 sekitar 60-70 juta dollar AS per unit. Harga Sukhoi yang dibeli sebelumnya hanya 55 juta dollar AS per unit.
Jika memakai harga tertinggi yakni 70 dollar AS, kata dia, maksimal harga hanya 420 juta dollar AS untuk enam unit. "Pertanyaannya mengapa harus menggunakan PT X sebagai broker? Padahal ada perwakilan Rusia di Jakarta. Mengapa ada perbedaan harga sampai 50 juta dollar AS?" kata Tubagus.
Dikatakan Tubagus, proses pembelian pesawat itu tinggal menunggu barang datang ke Indonesia. Komisi I pernah menanyakan hal itu ke pemerintah. "Tapi jawabannya normatif. Biar KPK aja (yang tangani)," pungkas dia.
Sumber : KOMPAS.COM
No comments:
Post a Comment